Selasa, 19 Oktober 2010

LEPASYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN


Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak-semak belukar dan pohon. Sementara itu , Sipadan merupakan pucuk gunug Merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 . Sampai tahun 1980-an , dua pulau ini tak berpenghuni .

Bagi Indonesia dan Malaisia , dua pulau ini punya arti penting , yaitu batas tegas antar dua negara . Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda da Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukan dalam peraturan tentang perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordiance) oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini di tentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda . Sengketa Sipadan dan Ligitan kembalai muncul kepermukaan pada 1969. Sayang , tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang . Pemerintah Indonesia Malaisia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) . Namun sia-sia usaha itu gagal . Indonesia kalah dan dimenangkan Malaisia.

Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemeritah  Indonesia untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil lainnya.


Lalu sebagai penerus bangsa kita wajib membela dan meneruskan perjuangan para pahlawankita.

" JANGAN TANYA APA YANG TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU  TAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT BERIKAN PADA TANAH AIR MU "
 

3 komentar:

  1. salam kenal.. :)
    riri-haura.blogspot.com

    BalasHapus
  2. kira-kira kpn za lpas dri belenggu negara kita
    couse mazih deket daerah negri kita emngk dazar tuc malaysia maunya menang sendiri ...............

    BalasHapus